Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi CAZH
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi CAZH ("Syarat dan Ketentuan CAZH") ini mengatur syarat dan ketentuan untuk pengaksesan Aplikasi CAZH (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan/atau penggunaan Layanan CAZH (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) oleh Anda ("Anda" atau "Pengguna") termasuk setiap dan semua Fitur (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang ada di dalamnya yang dikembangkan, dioperasikan dan/atau disediakan oleh PT Cazh Teknologi Inovasi ("CAZH" atau "Kami").
Dengan mendaftarkan diri sebagai Pengguna, mengakses Aplikasi CAZH, dan/atau menggunakan Layanan CAZH, Anda menyatakan telah membaca, memahami, menyetujui, dan terikat pada Syarat dan Ketentuan CAZH ini serta Kebijakan Privasi yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan.
1. Istilah dan Pengertian
1.1 "Akun" berarti kumpulan informasi mengenai Anda yang disampaikan kepada CAZH sehubungan dengan penggunaan Layanan CAZH yang digunakan oleh CAZH untuk membedakan satu Pengguna dari Pengguna lainnya. Dalam Akun, Pengguna dapat melakukan pengaturan, melihat riwayat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna selama menggunakan Layanan CAZH dan/atau menyampaikan perubahan Data Pengguna.
1.2 "Anda atau Pengguna" berarti orang perorangan yang telah mendaftar dan terverifikasi oleh CAZH sebagai Pengguna. Untuk menghindari keragu-raguan, sesuai dengan konteksnya, Anda merujuk pada setiap pihak yang disebutkan sebelumnya yang belum terverifikasi sebagai Pengguna.
1.3 "Aplikasi CAZH" berarti aplikasi mobile kartu digital, kasir digital dan aplikasi web dasbor manajemen sekolah, dan lainnya yang dikembangkan, dioperasikan dan/atau disediakan oleh CAZH dan yang dikenal dengan merek dagang CAZH CARDS.
1.4 "Biaya Layanan CAZH" berarti biaya yang dapat dikenakan oleh CAZH kepada Pengguna atas penggunaan Layanan CAZH, dengan rincian dipublikasikan secara transparan pada Aplikasi CAZH dan/atau situs resmi CAZH.
1.5 "CAZH" berarti PT Cazh Teknologi Inovasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi, sebelumnya Kemkominfo) dengan nomor pendaftaran [Nomor TDPSE Terkini], serta merek dagang CAZH, CARDS, atau CAZH CARDS.
1.6 "CazhPOIN" berarti Fitur dalam Aplikasi CAZH yang menampung saldo uang elektronik milik Pengguna yang dapat digunakan untuk melakukan Transaksi sesuai dengan Layanan CAZH yang dipilih. Penyelenggaraan uang elektronik dilakukan bersama Mitra CAZH yang memiliki izin sebagai Penerbit Uang Elektronik dari Bank Indonesia.
1.7 "CazhBox" berarti fasilitas penyimpanan saldo bagi Partner CAZH (sekolah, koperasi, atau lembaga lain) yang dioperasikan dalam Aplikasi CAZH.
1.8 "Customer Due Diligence atau CDD" berarti proses uji tuntas pelanggan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku yang dilakukan oleh CAZH terhadap Anda.
1.9 "Dana" berarti sejumlah uang milik Pengguna yang berada pada Saldo CazhPOIN, CazhBox, atau Rekening Bank Milik Pengguna yang digunakan untuk bertransaksi sesuai Layanan CAZH yang dipilih.
1.10 "Data Pribadi" berarti setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau non-elektronik, sebagaimana dimaksud dalam UU PDP.
1.11 "Data Pribadi Spesifik" berarti Data Pribadi yang termasuk kategori sensitif sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PDP, mencakup data kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.12 "DPO atau PPDP" berarti Pejabat Pelindung Data Pribadi yang ditunjuk oleh CAZH sesuai Pasal 53-55 UU PDP untuk memastikan kepatuhan pelindungan Data Pribadi. Kontak DPO tertera pada Bagian 17 Syarat dan Ketentuan ini.
1.13 "Fitur" berarti suatu fungsi atau kemampuan khusus dalam suatu Layanan CAZH yang diciptakan, dikembangkan dan/atau dikelola oleh CAZH, serta dapat digunakan, dinikmati dan/atau dimanfaatkan oleh Pengguna melalui Aplikasi CAZH.
1.14 "Hari Kerja" berarti hari pada kalender masehi, selain hari Sabtu, Minggu, hari libur resmi nasional, dan hari lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hari libur nasional, di mana bank di Indonesia beroperasi secara komersial.
1.15 "Layanan CAZH" berarti segala layanan yang dapat diakses oleh Pengguna melalui Aplikasi CAZH termasuk di dalamnya Aplikasi CARDS Kartu Digital, Aplikasi CAZH POS, Aplikasi CAZH POS Lite, Aplikasi web dasbor CAZH, atau layanan-layanan lain yang dioperasikan, disediakan, ditawarkan, dan dibuat tersedia, diubah dan/atau ditambahkan dari waktu ke waktu oleh CAZH sendiri atau bersama-sama dengan Mitra CAZH.
1.16 "Mitra CAZH" berarti pihak ketiga yang bekerjasama dengan CAZH baik langsung maupun tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada bank, penyelenggara sistem pembayaran, penerbit uang elektronik, dan/atau pihak lainnya, yang membantu CAZH dalam penyediaan Layanan CAZH sesuai dengan perizinan yang telah didapatkannya dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
1.17 "Partner CAZH" berarti pihak ketiga yang bekerjasama dengan CAZH sebagai lembaga, organisasi dan/atau badan hukum (termasuk sekolah, koperasi sekolah, dan yayasan pendidikan) yang memiliki anggota sebagai Pengguna Layanan CAZH.
1.18 "Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku" berarti setiap produk pengaturan pemerintah Indonesia baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat pemerintahan lokal lainnya termasuk namun tidak terbatas pada UU PDP, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, peraturan Bank Indonesia, peraturan OJK, dan peraturan instansi-instansi serta badan pemerintahan lainnya termasuk kebijakan-kebijakan tertulis dan tidak tertulis.
1.19 "Perintah" berarti setiap dan semua perintah atas suatu Transaksi yang dibuat dan diberikan oleh Pengguna kepada CAZH untuk melakukan suatu Transaksi sesuai dengan Layanan CAZH yang tersedia.
1.20 "Transaksi" berarti Transaksi Isi Kartu, Pembelian CazhPOIN, Pembayaran Tagihan, Pembelian Produk Digital, Pembayaran Belanja melalui CazhPOS, dan/atau transaksi lainnya sesuai dengan Layanan yang diberikan oleh CAZH dalam Aplikasi CAZH.
1.21 "Transaksi Mencurigakan" berarti setiap dan semua Transaksi yang CAZH ketahui dengan sendirinya atau melalui laporan dari Mitra CAZH atau pihak ketiga manapun, dan/atau yang CAZH nilai berdasarkan diskresinya sendiri, merupakan suatu transaksi yang diduga melanggar atau mempunyai indikasi pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan CAZH ini, syarat dan ketentuan Mitra CAZH dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penipuan, pencucian uang, pencurian uang, dan/atau pendanaan terorisme.
1.22 "Wali" berarti orang tua kandung, wali yang sah secara hukum, atau pengampu yang ditunjuk berdasarkan putusan pengadilan, yang bertanggung jawab atas Pengguna yang berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun atau yang berada di bawah pengampuan.
2. Pendaftaran Akun dan Proses Verifikasi
2.1 Anda harus berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas dan cakap secara hukum untuk dapat membuat Akun secara mandiri pada Aplikasi CAZH. Bagi Anda yang berusia di bawah 17 tahun atau berada di bawah pengampuan, pendaftaran wajib dilakukan dengan persetujuan eksplisit dari Wali sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Bagian 3 (Persetujuan Wali) Syarat dan Ketentuan ini.
2.2 Pembuatan Akun dilakukan dengan mendaftarkan diri Anda melalui Aplikasi CAZH dengan menyampaikan informasi sebagai berikut:
- a. nama lengkap;
- b. nomor telepon;
- c. alamat email;
- d. tanggal lahir; dan
- e. kata sandi.
2.3 CAZH akan mengirimkan kode One Time Password (OTP) melalui SMS atau WhatsApp Anda sesuai dengan pilihan Anda untuk dimasukkan ke dalam Aplikasi CAZH. Setelah memasukkan OTP, Anda akan diminta untuk membuat PIN dengan kombinasi angka 6 (enam) digit yang tidak mudah ditebak.
2.4 CAZH akan melakukan verifikasi kelengkapan informasi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas dalam jangka waktu 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Anda menyampaikan semua informasi tersebut. CAZH dapat meminta informasi tambahan atau meminta Anda mengirimkan ulang informasi yang telah disampaikan apabila informasi yang Anda sampaikan sebelumnya tidak jelas, kurang lengkap, dan/atau tidak dapat dibaca. Apabila verifikasi berhasil dilakukan, status Anda berubah menjadi Pengguna.
2.5 CAZH dapat menolak permohonan verifikasi Akun apabila hasil CDD yang dilakukan CAZH dan/atau Mitra CAZH menyatakan informasi yang Anda sampaikan tidak benar dan/atau tidak lengkap, atau CAZH tidak diperkenankan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku untuk menyediakan Layanan CAZH kepada Anda. CAZH akan menyampaikan alasan penolakan dalam bentuk umum, kecuali apabila penyampaian alasan tersebut dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku (misalnya kewajiban kerahasiaan terkait pelaporan PPATK).
2.6 Dalam hal Akun Anda telah terdaftar pada Aplikasi CAZH, Anda tidak dapat melakukan pendaftaran Akun berikutnya dengan menggunakan Data Pribadi yang sama, kecuali jika CAZH memberikan izin tertulis kepada Anda untuk melakukan hal tersebut.
3. Persetujuan Wali untuk Pengguna di Bawah Umur
Sebagian besar Pengguna Aplikasi CAZH adalah peserta didik di lingkungan sekolah, sehingga ketentuan ini secara khusus mengatur perlindungan Data Pribadi anak sebagaimana diamanatkan Pasal 25 UU PDP.
3.1 Pendaftaran dan/atau penggunaan Layanan CAZH oleh anak yang berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun WAJIB dilakukan dengan persetujuan eksplisit Wali. Persetujuan dilakukan melalui salah satu mekanisme berikut:
- a. Penandatanganan Formulir Persetujuan Wali yang disediakan oleh sekolah/Partner CAZH pada saat penyerahan kartu siswa kepada peserta didik;
- b. Persetujuan elektronik melalui aplikasi CARDS Parents oleh Wali yang telah terdaftar dan terverifikasi; atau
- c. Mekanisme lain yang ditentukan oleh CAZH dan setara dengan persetujuan tertulis menurut Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
3.2 Wali wajib menyatakan bahwa dirinya merupakan orang tua kandung, wali yang sah, atau pengampu yang berhak memberikan persetujuan atas nama anak yang berada di bawah pengasuhannya.
3.3 Wali dapat sewaktu-waktu menarik persetujuan yang telah diberikan dengan mengajukan permintaan tertulis kepada CAZH melalui kontak yang tertera pada Bagian 17. Penarikan persetujuan akan mengakibatkan penonaktifan Akun anak dan penghapusan Data Pribadi anak sesuai ketentuan retensi (Bagian 8.4), kecuali Data Pribadi yang wajib disimpan oleh CAZH berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku (misalnya kewajiban penyimpanan data transaksi keuangan).
3.4 CAZH tidak akan secara sengaja meminta atau memproses Data Pribadi anak di luar yang diperlukan untuk penyediaan Layanan CAZH. CAZH menerapkan privacy by design dan privacy by default untuk seluruh fitur yang melibatkan data anak.
3.5 Hak-hak anak sebagai subjek Data Pribadi (Bagian 8.2) dapat dilaksanakan oleh Wali atas nama anak yang bersangkutan sampai anak tersebut mencapai usia 17 tahun atau cakap secara hukum.
4. Ketentuan Umum Penggunaan Akun
4.1 Pengguna bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan Akun beserta Data yang ada di dalamnya, termasuk namun tidak terbatas pada nama Akun, e-mail, kata sandi (password), PIN, kode OTP, serta kode verifikasi lain yang dihasilkan dan dikirimkan oleh sistem CAZH atau Mitra CAZH kepada Pengguna.
4.2 Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan Akun, Pengguna wajib sesegera mungkin menghubungi CAZH melalui jalur Kontak CAZH (Bagian 17) untuk meminta pemeriksaan, penangguhan sementara, atau penghentian akses terhadap Akun yang relevan. CAZH akan merespons laporan dalam waktu maksimal 1×24 jam sejak laporan diterima.
4.3 Pengguna membebaskan CAZH dari tanggung jawab atas penyalahgunaan Akun yang terbukti diakibatkan oleh kelalaian Pengguna dalam menjaga keamanan kredensial, kecuali kelalaian tersebut disebabkan oleh kegagalan sistem CAZH atau pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan Data Pribadi oleh CAZH.
4.4 CAZH dapat menangguhkan sebagian atau keseluruhan Layanan CAZH termasuk membekukan Akun berdasarkan ketentuan Bagian 11 Syarat dan Ketentuan ini.
5. Biaya Layanan CAZH
5.1 CAZH dapat mengenakan Biaya Layanan untuk masing-masing Layanan CAZH yang digunakan oleh Pengguna. Rincian Biaya Layanan dipublikasikan secara transparan pada Aplikasi CAZH dan/atau situs resmi CAZH dan dapat diakses oleh Pengguna sebelum melakukan Transaksi.
5.2 Biaya Layanan Transaksi yang berlaku saat ini meliputi (namun tidak terbatas pada):
- a. Biaya Isi Kartu/Topup CazhPOIN: minimum Rp1.000 (seribu rupiah) per transaksi, dengan rincian sesuai metode pembayaran yang dipilih;
- b. Biaya transaksi lainnya: sebagaimana tercantum pada halaman Biaya Layanan di Aplikasi CAZH dan/atau situs resmi CAZH.
5.3 CAZH dapat mengubah Biaya Layanan dari waktu ke waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Untuk perubahan Biaya yang bersifat material (kenaikan signifikan atau penambahan jenis biaya baru), CAZH akan memberitahukan Pengguna paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan berlaku, melalui email, notifikasi pada Aplikasi CAZH, dan/atau pengumuman pada situs resmi CAZH;
- b. Untuk perubahan yang menguntungkan Pengguna (penurunan biaya atau penghapusan biaya), perubahan dapat berlaku segera tanpa notifikasi pendahuluan.
5.4 Selain Biaya Layanan CAZH yang diatur dalam Bagian ini, CAZH dapat, sepanjang diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, melakukan perjumpaan atas kewajiban pembayaran Layanan CAZH yang terutang oleh Pengguna dengan Saldo yang dimiliki oleh Pengguna, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.
6. Transaksi Gagal, Pembatalan Transaksi, dan Pengembalian Dana
6.1 Pengguna mengetahui bahwa terdapat kemungkinan, karena satu dan lain hal, suatu Transaksi tidak dapat diproses atau dilaksanakan sehingga harus dinyatakan sebagai Transaksi gagal.
6.2 Dalam hal terjadi Transaksi gagal yang disebabkan oleh sistem CAZH atau Mitra CAZH, CAZH akan mengembalikan Dana yang digunakan untuk bertransaksi oleh Pengguna ke dalam saldo CazhPOIN Pengguna paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak konfirmasi Transaksi gagal, selama tidak melebihi limit yang ditentukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku untuk menerima pengembalian Dana. Apabila Mitra CAZH menetapkan jangka waktu yang berbeda, CAZH akan menyampaikan informasi tersebut kepada Pengguna.
6.3 Pengguna dapat mengajukan keluhan atau permintaan klarifikasi atas Transaksi gagal melalui Kontak CAZH (Bagian 17) paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal Transaksi. CAZH akan merespons keluhan dalam waktu maksimal 5 (lima) Hari Kerja dan melakukan investigasi paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sesuai standar penyelesaian pengaduan konsumen jasa pembayaran.
6.4 Setiap permintaan pembatalan Transaksi yang disetujui oleh CAZH dapat tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh Mitra CAZH baik berupa jangka waktu penyampaian pembatalan dan/atau jumlah Dana yang dapat dibatalkan. CAZH akan menginformasikan pembatasan tersebut kepada Pengguna sebelum eksekusi pembatalan.
7. Tindakan yang Dilarang
7.1 Pengguna hanya dapat mengakses Aplikasi CAZH dan menggunakan Layanan CAZH beserta Fitur yang tersedia untuk kepentingan pribadi (atau kepentingan usahanya bagi Pengguna kategori merchant CazhPOS) tanpa melanggar Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku atau hak pihak ketiga manapun. Pada saat mengakses Aplikasi CAZH dan/atau menggunakan Layanan CAZH, Pengguna dilarang untuk:
- a. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik CAZH, Partner CAZH atau Pengguna lainnya;
- b. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tertera pada Aplikasi CAZH baik yang bersifat pribadi atau publik;
- c. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya akses ke Aplikasi CAZH;
- d. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan sublisensi, memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan oleh pihak lain, mendistribusikan, menyediakan atau mengakui kepemilikan Aplikasi CAZH, Layanan CAZH, Fitur, Materi, atau hak kekayaan intelektual milik CAZH;
- e. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, perubahan, penghilangan, atau perusakan sebagian atau seluruh Aplikasi CAZH;
- f. memanfaatkan Aplikasi CAZH, Layanan CAZH dan/atau Fitur untuk melakukan Transaksi yang mengandung unsur penipuan atau melanggar hak pihak ketiga serta melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;
- g. menggunakan program atau melakukan sesuatu yang dapat mengakses, mencari atau mendapatkan informasi yang bukan merupakan hak Pengguna dari Aplikasi CAZH;
- h. mengganggu keberlangsungan atau merusak server atau jaringan yang terhubung dengan Aplikasi CAZH;
- i. mencoba mengakses bagian dari Aplikasi CAZH yang Pengguna tidak mempunyai hak untuk akses;
- j. melakukan tindakan plagiarisme atas Materi yang terdapat pada Aplikasi CAZH;
- k. melakukan atau berusaha melakukan reverse engineering, dekompilasi, pembongkaran terhadap kode pemrograman atau algoritma atau struktur yang terdapat di dalam Aplikasi CAZH;
- l. melakukan, menyuruh, turut serta, memberi bantuan atau memberi kesempatan untuk melakukan aktivitas yang melanggar Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, melanggar Syarat dan Ketentuan CAZH ini, melanggar hak pihak ketiga, atau beritikad buruk selama mengakses Aplikasi CAZH;
- m. melakukan tindakan apapun, termasuk dalam atau melalui Aplikasi CAZH, yang dapat merusak atau mengganggu reputasi CAZH;
- n. menggunakan emulator dan/atau software sejenis lainnya - sepanjang diartikan sebagai alat yang mampu meniru atau emulasi perilaku program atau aplikasi yang kompatibel pada suatu perangkat agar bisa dijalankan pada perangkat lain - dalam mengakses atau menggunakan Aplikasi CAZH, Layanan CAZH, dan/atau Fitur.
7.2 CAZH memiliki hak untuk menggugat secara perdata maupun melakukan proses hukum secara pidana atas seluruh perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Bagian ini.
8. Pelindungan Data Pribadi
CAZH berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi Pengguna sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, peraturan pelaksana terkait, dan standar internasional perlindungan data. Ketentuan dalam Bagian ini merupakan ringkasan; ketentuan lengkap diatur dalam Kebijakan Privasi CAZH yang dapat diakses pada [URL: cazh.id/privacy] dan merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
8.1 Dasar Hukum Pengolahan Data Pribadi
Pengolahan Data Pribadi oleh CAZH didasarkan pada satu atau lebih dari dasar hukum berikut sesuai Pasal 20 UU PDP:
- a. persetujuan eksplisit dari subjek Data Pribadi atau Wali (untuk anak);
- b. pelaksanaan kontrak antara CAZH dengan Pengguna (penyediaan Layanan CAZH);
- c. pemenuhan kewajiban hukum CAZH (misalnya pelaporan PPATK, kewajiban perpajakan, ketentuan KYC/CDD);
- d. kepentingan vital subjek data (misalnya untuk keadaan darurat);
- e. kepentingan sah CAZH yang seimbang dengan hak dan kebebasan subjek Data Pribadi (misalnya pencegahan fraud, peningkatan keamanan sistem).
8.2 Hak Subjek Data Pribadi
Pengguna sebagai subjek Data Pribadi memiliki hak-hak berikut sesuai Pasal 5-13 UU PDP:
- a. Hak untuk memperoleh informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi;
- b. Hak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi;
- c. Hak untuk mengakses dan memperoleh salinan Data Pribadi;
- d. Hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi ("hak untuk dilupakan");
- e. Hak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi;
- f. Hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis (termasuk profilling);
- g. Hak untuk menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi;
- h. Hak untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi;
- i. Hak untuk mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari CAZH dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik ("portabilitas data").
Permohonan pelaksanaan hak-hak di atas dapat diajukan melalui jalur Kontak CAZH dan DPO sebagaimana tercantum pada Bagian 17. CAZH akan menanggapi permohonan paling lambat 3×24 jam untuk konfirmasi penerimaan dan menyelesaikan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal permohonan diterima.
8.3 Tujuan Pengolahan Data Pribadi
CAZH mengolah Data Pribadi untuk tujuan berikut, tidak terbatas pada:
- a. Penyediaan dan pengelolaan Akun serta Layanan CAZH;
- b. Pemrosesan Transaksi keuangan;
- c. Verifikasi identitas, KYC, CDD, dan EDD;
- d. Pencegahan, deteksi, dan investigasi fraud, pencucian uang, dan pendanaan terorisme;
- e. Pemenuhan kewajiban hukum dan pelaporan ke Regulator yang Berwenang;
- f. Komunikasi terkait Layanan CAZH (notifikasi, pengingat, pembaruan kebijakan);
- g. Peningkatan kualitas Layanan, riset, dan analitik agregat (anonim atau pseudonim);
- h. Pemasaran dan promosi (hanya dengan persetujuan tambahan dari Pengguna).
8.4 Periode Retensi Data Pribadi
CAZH menyimpan Data Pribadi selama periode berikut, kecuali diatur lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku:
- a. Data Akun aktif: selama Akun aktif dan tetap digunakan oleh Pengguna;
- b. Data Akun yang dinonaktifkan/ditutup: maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal penutupan Akun, sesuai kewajiban penyimpanan dokumen perusahaan dan ketentuan Bank Indonesia/OJK terkait penyelenggara sistem pembayaran;
- c. Data Transaksi: minimal 10 (sepuluh) tahun sesuai UU Anti Pencucian Uang;
- d. Data Pemasaran: sampai dengan Pengguna mencabut persetujuan pemasaran.
Setelah periode retensi berakhir, CAZH akan menghapus atau menganonimkan Data Pribadi sesuai prosedur yang ditetapkan dan tercatat dalam log internal.
8.5 Transfer Data Pribadi Lintas Negara
Dalam hal CAZH melakukan transfer Data Pribadi ke yurisdiksi di luar wilayah Indonesia (misalnya untuk hosting cloud, dukungan teknis, atau pemrosesan oleh Mitra CAZH internasional), CAZH akan memastikan negara penerima memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dibandingkan UU PDP, atau menerapkan klausul kontraktual standar (Standard Contractual Clauses) sebagai jaminan pelindungan, sesuai Pasal 56 UU PDP. Daftar yurisdiksi dan Mitra CAZH internasional dipublikasikan pada Kebijakan Privasi.
8.6 Notifikasi Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi (data breach) yang berdampak pada Data Pribadi Pengguna, CAZH akan memberitahukan secara tertulis kepada subjek Data Pribadi yang terdampak dan kepada Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi paling lambat 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diketahui terjadinya kegagalan, sesuai Pasal 46 UU PDP. Pemberitahuan akan memuat sekurang-kurangnya:
- a. Data Pribadi yang terungkap;
- b. Kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap;
- c. Upaya penanganan dan pemulihan yang dilakukan CAZH;
- d. Saran tindak lanjut yang dapat diambil oleh subjek Data Pribadi (misalnya penggantian PIN, pemantauan transaksi).
8.7 Pejabat Pelindung Data Pribadi (DPO/PPDP)
CAZH telah menunjuk Pejabat Pelindung Data Pribadi (DPO/PPDP) sebagaimana diamanatkan Pasal 53-55 UU PDP. Kontak DPO tertera pada Bagian 17 Syarat dan Ketentuan ini. DPO bertanggung jawab untuk:
- a. Memberikan informasi dan saran kepada CAZH terkait kewajiban UU PDP;
- b. Memantau kepatuhan terhadap UU PDP dan kebijakan internal CAZH;
- c. Memberikan saran terkait penilaian dampak pelindungan data (DPIA);
- d. Berkoordinasi dan menjadi narahubung dengan Lembaga Pengawas dan subjek Data Pribadi.
8.8 Langkah Keamanan
CAZH menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar untuk melindungi Data Pribadi, termasuk namun tidak terbatas pada enkripsi data dalam transit dan saat tersimpan, kontrol akses berbasis peran (RBAC), audit log aktivitas sistem, pengujian kerentanan dan penetration test berkala, serta pelatihan kesadaran keamanan untuk seluruh karyawan CAZH.
9. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
9.1 Dengan tidak mengesampingkan kewajiban pemenuhan kepatuhan lainnya, CAZH senantiasa:
- a. berupaya untuk mematuhi segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku termasuk pelaksanaan CDD dan EDD. CAZH dapat sewaktu-waktu meminta Data tambahan apabila menurut diskresi CAZH dirasakan perlu sehubungan dengan pemenuhan kewajiban CDD dan EDD;
- b. melakukan: (i) pemeriksaan calon Pengguna dengan merujuk kepada daftar hitam yang CAZH kembangkan sendiri dan/atau yang dikeluarkan oleh pihak-pihak berwenang baik nasional maupun internasional, (ii) pengawasan transaksi Pengguna, dan (iii) pelaporan Transaksi kepada Regulator yang Berwenang (termasuk PPATK) sebagaimana diamanatkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;
- c. berkomitmen untuk melarang dan tidak melakukan praktik penyuapan atau korupsi dalam bentuk apapun, sesuai UU Tipikor.
9.2 Mitra CAZH (termasuk Mitra Luar Negeri) memiliki hak dan kewajiban yang serupa dengan CAZH dalam hal kepatuhan.
9.3 Setiap Transaksi yang pelaksanaannya atau penerusannya dilakukan CAZH dengan bekerja sama dengan Mitra CAZH dapat ditinjau kembali oleh Mitra CAZH dan/atau penyelenggara penerus akhir ("Tinjauan Kepatuhan Mitra CAZH"). Jika Tim Kepatuhan Mitra CAZH membutuhkan informasi lebih lanjut, CAZH akan menghubungi Pengguna untuk melengkapi informasi yang diminta. Transaksi akan dilaksanakan setelah proses Tinjauan Kepatuhan Mitra CAZH selesai.
10. Pernyataan dan Jaminan
Pengguna dengan tanpa syarat menyatakan dan menjamin sebagai berikut:
10.1 Pengguna merupakan pihak yang cakap secara hukum (atau mendapat persetujuan Wali untuk yang berusia di bawah 17 tahun sesuai Bagian 3), tidak dalam kondisi dipaksa atau diancam, mempunyai kuasa dan kewenangan untuk sepakat, tunduk pada, mengikatkan diri serta melaksanakan seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan CAZH ini.
10.2 Dana yang digunakan untuk bertransaksi tidak diperoleh secara melawan hukum atau berhubungan dengan tindak pidana termasuk pencurian uang, penipuan, pencucian uang, hasil korupsi, hasil perjudian, illegal logging, dan tindak pidana lainnya.
10.3 Seluruh Data yang Pengguna sampaikan adalah benar, lengkap, akurat, terkini dan tidak menyesatkan serta tidak melanggar hak (termasuk hak kekayaan intelektual) atau kepentingan pihak manapun.
10.4 Pengguna bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran setiap Data yang Pengguna berikan kepada CAZH, baik secara perdata maupun pidana.
10.5 Pengguna memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi yang dibuat melalui Aplikasi CAZH akan diperlakukan sebagai komunikasi dan instruksi yang sah dari Pengguna.
10.6 Penggunaan Layanan CAZH tidak akan digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, termasuk peraturan tentang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
11. Pembatasan Hak Akses, Penangguhan Layanan, dan Penutupan Akun
11.1 CAZH dapat melakukan pembatasan hak akses Pengguna terhadap Aplikasi CAZH serta Akun dan/atau penangguhan Layanan CAZH untuk sementara waktu atau secara permanen oleh karena sebab-sebab berikut ("Sebab Penangguhan"):
- a. pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan CAZH ini;
- b. pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;
- c. adanya dugaan Transaksi Mencurigakan;
- d. perintah dari Regulator yang Berwenang;
- e. alasan keamanan sistem yang berpotensi merugikan CAZH atau Pengguna lain.
11.2 Mekanisme pemberitahuan penangguhan:
- a. Untuk penangguhan yang TIDAK terkait dugaan tindak pidana atau perintah regulator, CAZH akan memberitahukan Pengguna melalui email/notifikasi paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sebelum penangguhan berlaku, beserta alasan dan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi;
- b. Untuk penangguhan terkait dugaan tindak pidana, fraud, atau atas perintah Regulator, CAZH dapat melakukan penangguhan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan akan memberitahukan Pengguna setelah penangguhan dilakukan, sepanjang diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
11.3 Pengguna berhak mengajukan klarifikasi atau keberatan atas penangguhan dengan menghubungi Kontak CAZH (Bagian 17). CAZH akan melakukan investigasi dan menyelesaikan klarifikasi Pengguna paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya klarifikasi tersebut.
11.4 Berdasarkan hasil pemeriksaan, CAZH dapat memutuskan untuk: (i) mengangkat pembatasan akses dan mengembalikan layanan seperti semula, atau (ii) menghentikan akses serta Layanan CAZH secara permanen. Keputusan akan dikomunikasikan kepada Pengguna beserta alasannya.
11.5 CAZH berhak melakukan penutupan Akun untuk jangka waktu tertentu atau permanen berdasarkan:
- a. permintaan resmi dari Pengguna;
- b. indikasi Transaksi Mencurigakan;
- c. kebijakan CAZH sesuai Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;
- d. penghentian kegiatan operasional CAZH.
11.6 Dalam hal Pengguna meninggal dunia, keluarga/ahli waris yang hendak mengajukan penutupan Akun dapat menyampaikan dokumen sebagai berikut melalui jalur Bantuan:
- a. fotokopi Akta Kematian Pengguna;
- b. fotokopi kartu identitas Pengguna;
- c. fotokopi kartu keluarga Pengguna;
- d. fotokopi kartu identitas ahli waris yang mengajukan penutupan;
- e. fotokopi kartu keluarga ahli waris;
- f. fotokopi keterangan ahli waris yang telah disahkan oleh kelurahan dan kecamatan.
11.7 CAZH akan melakukan penutupan Akun dan pengembalian Saldo paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Saldo dikembalikan secara penuh kepada ahli waris (tanpa minimum threshold), dikurangi Biaya Layanan yang masih tertunggak. Apabila terdapat indikasi Transaksi Mencurigakan, CAZH dapat menahan bagian dari Saldo sampai investigasi selesai, dengan memberitahukan ahli waris.
11.8 Pengguna dengan ini menyatakan akan membebaskan CAZH dari klaim, gugatan, atau kerugian yang timbul dari penutupan Akun dan pengembalian Saldo, sepanjang CAZH telah melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik dan sesuai prosedur.
11.9 Pengguna wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada CAZH yang timbul dan ada sebelum penutupan Akun. Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Pengguna telah dipenuhi.
11.10 Sehubungan dengan penutupan Akun, Pengguna dan CAZH setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang mengenai diperlukannya putusan pengadilan untuk penutupan Akun dan/atau pengakhiran Syarat dan Ketentuan CAZH ini.
11.11 Pembatasan akses, penangguhan Layanan CAZH dan/atau penutupan Akun tidak membatasi hak CAZH untuk menuntut ganti kerugian, melaporkan Pengguna kepada pihak berwenang, dan/atau mengambil tindakan lain yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan CAZH dan Pengguna lain.
12. Hak Kekayaan Intelektual
12.1 Unsur dari masing-masing Aplikasi CAZH, Fitur, nama, nama dagang, logo, nuansa, tampilan, tulisan, gambar, video, konten, kode pemrograman, layanan dan materi lainnya ("Materi") dilindungi oleh hak kekayaan intelektual berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku. Seluruh hak kekayaan intelektual dari Materi adalah milik CAZH. CAZH memberikan Pengguna lisensi non-eksklusif yang terbatas, tidak dapat dijual dan tidak dapat dialihkan untuk menggunakan Materi semata-mata dan secara wajar untuk keperluan melaksanakan Syarat dan Ketentuan CAZH ini.
12.2 Pengguna dilarang untuk menyalin, mengubah, mencetak, mengadaptasi, menerjemahkan, menciptakan karya tiruan dari, mendistribusikan, memberi lisensi kepada pihak manapun, menjual, memindahkan, menggandakan, membuat karya turunan, menyiarkan lewat media online maupun offline, membongkar, atau mengeksploitasi bagian mana pun dari Materi untuk keperluannya sendiri dan/atau keperluan di luar dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan CAZH ini.
12.3 Jika CAZH menemukan adanya indikasi/dugaan pelanggaran HKI, CAZH berhak melakukan investigasi lebih lanjut, mengakhiri akses Pengguna terhadap Aplikasi CAZH, serta melakukan upaya hukum lainnya untuk menindaklanjuti indikasi/dugaan pelanggaran tersebut.
13. Batasan Tanggung Jawab dan Ganti Rugi
13.1 CAZH selalu berupaya untuk menjaga Aplikasi CAZH aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik. Namun, CAZH tidak dapat menjamin bahwa Aplikasi CAZH akan beroperasi secara terus-menerus atau selalu dapat diakses dengan sempurna.
13.2 Aplikasi CAZH beserta Layanan CAZH disediakan dalam keadaan "SEBAGAIMANA ADANYA" dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA" dengan upaya maksimal dari CAZH untuk menjaga ketersediaan dan keamanannya.
13.3 Sepanjang diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, CAZH tidak bertanggung jawab atas:
- a. kerusakan pada jaringan komputer, telepon seluler, aplikasi, atau perangkat lainnya milik Pengguna akibat penggunaan Aplikasi CAZH;
- b. kerugian yang disebabkan oleh kelalaian Pengguna dalam menjaga keamanan kredensial Akun (PIN, OTP, password);
- c. kerugian yang disebabkan oleh tindakan Pengguna yang melanggar Syarat dan Ketentuan CAZH atau Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;
- d. kerugian yang disebabkan oleh kejadian di luar kendali wajar CAZH (Force Majeure sebagaimana diatur dalam Bagian 14).
13.4 Dalam hal terdapat kerugian yang diderita Pengguna yang TERBUKTI disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian CAZH (selain pelanggaran UU PDP), kewajiban ganti rugi CAZH dibatasi pada jumlah yang lebih besar antara: (a) total Biaya Layanan yang telah dibayarkan Pengguna untuk Layanan terkait dalam 12 (dua belas) bulan terakhir, atau (b) Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
13.5 Pembatasan ganti rugi pada Bagian 13.4 TIDAK BERLAKU untuk:
- a. kerugian yang timbul dari pelanggaran UU PDP oleh CAZH (mengikuti ketentuan UU PDP dan peraturan pelaksananya);
- b. kerugian yang timbul dari kelalaian besar (gross negligence) atau kesengajaan (willful misconduct) CAZH;
- c. kewajiban yang tidak dapat dibatasi atau dikecualikan menurut Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
13.6 Pengguna setuju untuk melepaskan CAZH (termasuk afiliasi, direktur, komisaris, pemegang saham, pejabat, karyawan, agen, dan/atau perwakilannya yang sah) dari tanggung jawab atas klaim, kerugian, atau tuntutan dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pelanggaran Syarat dan Ketentuan CAZH ini oleh Pengguna.
14. Force Majeure
14.1 "Force Majeure" berarti kejadian atau keadaan di luar kendali wajar pihak manapun yang menyebabkan ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, banjir, kebakaran), peperangan, kerusuhan, terorisme, pandemi, kebijakan pemerintah yang mengakibatkan terhentinya operasional, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya listrik dalam skala besar, gangguan telekomunikasi nasional, kegagalan sistem kliring, atau hal lainnya yang ditetapkan Pemerintah sebagai keadaan kahar.
14.2 Pihak yang terdampak Force Majeure tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan kewajiban selama periode Force Majeure berlangsung. CAZH akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna sesegera mungkin setelah terjadinya Force Majeure melalui saluran komunikasi yang tersedia.
14.3 Apabila Force Majeure berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kerja secara terus menerus, para pihak akan berkonsultasi dengan itikad baik mengenai langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengembalian Saldo Pengguna kepada Pengguna.
15. Penyelesaian Perselisihan
15.1 Seluruh sengketa, konflik dan/atau perselisihan yang muncul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan CAZH ini diantara CAZH dan Pengguna ("Perselisihan") akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak Perselisihan tersebut pertama kali diberitahukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
15.2 Apabila Perselisihan tidak terselesaikan secara musyawarah, Pengguna dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa konsumen di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau Pengadilan Negeri yang berwenang.
15.3 Selama Perselisihan dalam proses penyelesaian, Pengguna dan CAZH wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
15.4 Para pihak wajib merahasiakan informasi terkait Perselisihan, termasuk status dan proses penyelesaiannya, kecuali sebatas yang diperlukan untuk proses penyelesaian formal.
16. Risiko Penggunaan Layanan CAZH
Pengguna memahami bahwa terdapat kemungkinan adanya risiko penipuan yang mengatasnamakan CAZH. Oleh karena itu, CAZH mengingatkan Pengguna untuk:
16.1 Tidak melakukan pengiriman uang ke rekening yang mengatasnamakan CAZH untuk transaksi yang Pengguna tidak buat atau perintahkan sebelumnya. CAZH tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi karyawan;
16.2 Tidak pernah membagikan PIN, kode rahasia, kata sandi (password), maupun kode OTP kepada pihak manapun TERMASUK kepada karyawan CAZH. CAZH tidak akan pernah meminta PIN/OTP Pengguna melalui media apapun;
16.3 Hanya menghubungi kontak CAZH dengan detail kontak yang tertera pada Bagian 17 dan/atau situs resmi cazh.id;
16.4 Sesegera mungkin menghubungi dan melaporkan kepada Kontak CAZH dalam hal terjadi kehilangan akses terhadap Akun dan/atau perangkat untuk pembekuan Akun.
17. Kontak CAZH dan DPO
17.1 Untuk kendala, pertanyaan, permintaan, dan/atau keluhan terkait Akun, Aplikasi CAZH, atau Layanan CAZH, Pengguna dapat menghubungi:
- a. Email Customer Service: admin@cazh.id
- b. WhatsApp/Telepon: 085526000647
- c. Alamat Kantor: Ruko Graha Timur B2, Jl. Martadiredja I, Purwokerto Timur, Kab. Banyumas 53111
- d. Situs Web: https://cazh.id
- e. Jam operasional: Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB (di luar Hari Libur Nasional)
17.2 Untuk pertanyaan, keluhan, atau pelaksanaan hak terkait Pelindungan Data Pribadi, hubungi Pejabat Pelindung Data Pribadi (DPO/PPDP):
- a. Nama DPO: [Nama DPO]
- b. Email DPO: dpo@cazh.id
- c. Surat fisik dapat dikirimkan ke alamat kantor c.q. Pejabat Pelindung Data Pribadi.
17.3 CAZH akan merespons setiap pertanyaan/keluhan dalam waktu maksimal 5 (lima) Hari Kerja, dan menyelesaikan permohonan terkait UU PDP paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan diterima.
18. Lain-lain
18.1 Syarat dan Ketentuan CAZH ini dibuat, dilaksanakan, tunduk dan ditafsirkan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia.
18.2 Pengguna tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis dari CAZH.
18.3 Mekanisme perubahan Syarat dan Ketentuan:
- a. CAZH dapat mengubah, mengamandemen, atau menambahkan Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu;
- b. Untuk perubahan material yang berdampak pada hak dan kewajiban Pengguna, CAZH akan memberitahukan Pengguna paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perubahan berlaku, melalui email, notifikasi pada Aplikasi CAZH, dan/atau pengumuman pada situs resmi CAZH (sesuai POJK 22/2023);
- c. Pengguna yang tidak menyetujui perubahan dapat menghentikan penggunaan Layanan CAZH dan menutup Akun sebelum perubahan berlaku;
- d. Penggunaan Layanan CAZH setelah tanggal efektif perubahan dianggap sebagai persetujuan terhadap perubahan.
18.4 Apabila terdapat ketentuan atau bagian dari Syarat dan Ketentuan ini yang menjadi tidak sah, tidak dapat diterapkan atau menjadi tidak berlaku, maka ketentuan tersebut dianggap dihapus dan ketentuan lainnya tetap berlaku sepenuhnya (severability).
18.5 Syarat dan Ketentuan ini dapat diterjemahkan ke bahasa asing selain bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa asing, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.
18.6 Pengguna memahami bahwa Syarat dan Ketentuan CAZH ini dibuat dan dipersiapkan sebagai dokumen elektronik sebagaimana dimaksud oleh UU ITE. Apabila dipersyaratkan untuk ditandatangani, para pihak sepakat untuk menandatanganinya secara elektronik.
Diperbaharui pada tanggal: 7 Mei 2026